Unit kompetensi adalah satuan yang membentuk skema. Daftar inilah yang kelak dipakai MAPA untuk menyusun rencana asesmen per unit, dan dipakai rekaman kompetensi untuk mencatat hasil uji per unit.
Menambahkan unit
- Buka skemanya dari Master Kompetensi → Skema Sertifikasi.
- Pilih tab Unit di bagian atas halaman skema (di samping Lihat dan Ubah), lalu tekan tombol buat baru.
- Isi Kode Unit — kode SKKNI resmi unit tersebut.
- Isi Judul Unit.
- Isi Jenis Standar (misalnya SKKNI atau SKKK) dan Nama Standar Kompetensi bila unit itu berasal dari standar tertentu.
Setelah unit tersimpan, uraiannya diisi di tab Elemen & KUK pada unit itu — lihat panduan Mengisi Elemen dan Kriteria Unjuk Kerja. Untuk banyak unit sekaligus, pakai Impor SKKNI di daftar unit.
Membaca daftar unit
Tabel unit menampilkan lima kolom: Kode, Judul, Standar, serta jumlah Elemen dan KUK. Jumlah KUK yang nol ditandai merah — unit itu belum punya kriteria yang bisa dinilai. Halaman detail unit juga menampilkan bagian Isi Pohon dengan jumlah elemen dan KUK-nya.
Kode dan judul unit bisa dicari langsung dari kotak pencarian tabel, yang menolong saat sebuah skema memuat belasan unit.
Berapa unit yang wajar
Jumlahnya mengikuti skema, bukan aturan aplikasi. Skema klaster umumnya memuat beberapa unit; skema okupasi bisa jauh lebih banyak. Aplikasi tidak membatasi keduanya.
Menghapus unit
Unit dihapus dari halaman unit itu sendiri, atau dengan mencentang barisnya di daftar unit. Menghapus unit ikut menghapus elemen dan KUK di bawahnya; memulihkan unit dari penyaring data terhapus ikut memulihkannya kembali. Pertimbangkan dulu apakah unit itu sudah dipakai rencana asesmen pada MAPA atau rekaman kompetensi pada asesmen yang sudah berjalan — menghapus data acuan yang sudah dirujuk akan meninggalkan rekaman yang kehilangan konteksnya.
[Gambar — tab Unit pada skema dengan kolom Elemen dan KUK]